
GenPI.co - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Malang Raya akan memberikan sanksi tegas kepada dokter berinisial AY, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap pasien di salah satu rumah swasta di Kota Malang, Jawa Timur.
Ketua IDI Malang Raya Sasmojo Widito mengatakan tindakan pelecehan seksual sejatinya telah melanggar norma hukum, disiplin profesi, dan etika.
"Pelanggaran dari satu atau kombinasi norma ini adalah bentuk ketidakprofesionalan. Pasti ada sanksi terhadap yang bersangkutan," kata Sasmojo, dikutip Jumat (18/4).
BACA JUGA: STR Dokter Kandungan di Garut Dicabut Sementara
Meskipun begitu, Sasmojo masih mendiskusikan sanksi tegas kepada terduga pelaku pelecehan seksual dokter di Malang.
Akan tetapi, terkait proses hukum IDI Malang Raya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.
BACA JUGA: Miris! Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Menurut dia, IDI juga menunggu hasil penyelidikan pihak rumah sakit tempat terduga pelaku bertugas.
"Kami tidak akan bisa maju kalau norma saja dilanggar," tegas dia.
BACA JUGA: Dokter Gizi Lulusan UI Beri Tips Sebelum Lomba Lari: Pola Makan Harus Sehat
Di sisi lain, Sasmojo menyebut peristiwa ini sebagai pelajaran penting bagi para dokter supaya lebih mampu menjunjung tinggi profesionalisme dalam bertugas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News