
GenPI.co - Mantan Bupati Lampung Timur periode 2021-2025 M. Dawam Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek rumah jabatan bupati tahun anggaran 2022 senilai Rp6,996 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan mantan Bupati Lampung Timur ini jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati tahun anggaran 2022.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik maka yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata dia, dikutip Jumat (18/4).
BACA JUGA: Kasus Korupsi OTT KPK di OKU, 9 Orang Saksi Diperiksa
Armen menjelaskan selain mantan Bupati Lampung Timur, Kejati Lampung juga meningkatkan status 3 orang saksi menjadi tersangka.
Mereka adalah MDW selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Timur, AC direktur perusahaan penyedia, dan SS direktur perusahaan konsultan pengawas dan rencana dalam pekerjaan pembangunan.
BACA JUGA: KPK Geledah KONI Jatim dan Rumah La Nyalla, Buntut Korupsi Dana Hibah
"Jadi pada pekerjaan tersebut terdapat penggelembungan atau markup. Kemudian pekerjaan tersebut bukan dilaksanakan secara menonjolkan suatu nilai seni yang harus khusus dilakukan oleh seorang seniman dan juga bukan merupakan suatu pekerjaan yang sifatnya fisik," papar dia.
Amren membeberkan Pemkab Lampung Timur berencana membangun ikon daerah pada awal 2021.
BACA JUGA: Telusuri Pelanggaran Etik Hakim Kasus Korupsi CPO, KY Turunkan Tim
Ikon daerah ini terinspirasi dengan patung tugu di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News