Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Muncul Wacana Masa Jabatan DPRD Diperpanjang

6 hours ago 3
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Muncul Wacana Masa Jabatan DPRD Diperpanjang - GenPI.co
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda merespons soal putusan MK yang menyebut Pemilu lokal dan nasional dipisah. (Foto: ANTARA/Fauzi Lamboka)

GenPI.co - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut Pemilu lokal dan nasional dipisah dengan jeda 2,5 tahun.

Rifqinizamy mengatakan putusan tersebut akan menjadi bahan untuk revisi Undang-Undang Pemilu yang segera bergulir.

Dia menyebut Komisi II DPR RI akan mencari cara serta formula yang tepat, sehingga bisa menghadirkan pemilu nasional dan lokal.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Digelar Terpisah, Minimal Jeda 2 Tahun

“Komisi II DPR RI menjadikan putusan MK ini sebagai salah satu concern dalam menindaklanjuti,” ujar politikus Partai NasDem itu.

Menurut dia, ketika putusan itu diterapkan, maka pemilu yangakan digelar selanjutnya yakini pemilu nasional pada 2029 dan pemilu lokal pada 2031.

BACA JUGA:  Agar Memudahkan Pengaturan, UU Pemilu dan Pilkada Sebaiknya Digabung

Maka dari itu, dia menyebut jabatan-jabatan untuk di tingkat lokal pun perlu ada transisi. Baik itu gubernur, bupati, maupun wali kota.

“Ada jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota. Termasuk jabatan gubernur, bupati, dan wali kota,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ahmad Doli Kurnia Tak Masalah RUU Pemilu Dibahas Pansus, Asal Segera Dimulai

Dia menyampaikan untuk jabatan eksekutif seperti bupati, wali kota, atau gubernur bisa melalui mekanisme pelaksana tugas atau pejabat sementara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |