GenPI.co - PT KAI melarang pelanggan mengisi ulang daya powerbank di stopkontak di dalam kereta api.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengimbau seluruh pelanggan untuk memperhatikan ketentuan baru terkait membawa dan menggunakan powerbank di dalam perjalanan KA.
Feni menjelaskan langkah ini adalah bagian dari komitmen KAI dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan seluruh penumpang.
BACA JUGA: Menkeu Tegaskan APBN Tak Dipakai Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh
“Penetapan aturan baru ini bertujuan untuk memitigasi potensi bahaya yang bisa terjadi akibat penggunaan powerbank yang tidak sesuai standar. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk lebih bijak dan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata dia, Jumat (24/10).
Feni menjelaskan stopkontak hanya diperuntukkan bagi perangkat dengan konsumsi daya rendah seperti earphone, handphone, tablet, dan laptop.
BACA JUGA: KA Argo Bromo Anjlok Bikin 80 Kereta Batal Jalan dan 42 KA Dialihkan, KAI Minta Maaf
Di sisi lain, dia mengakui powerbank kini menjadi kebutuhan penting bagi banyak penumpang untuk mengisi daya perangkat elektronik seperti ponsel atau tablet.
Namun, penggunaan dan penyimpanannya yang tidak sesuai ketentuan bisa menimbulkan potensi bahaya, termasuk risiko kebakaran di dalam KA.
BACA JUGA: KAI Hadirkan Diskon Tiket Kereta 30% hingga 31 Juli 2025, Ini Daftarnya
“Pelanggan diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour),” imbuh dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































