Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Minta Doa

7 hours ago 5
Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Minta Doa - GenPI.co
Aktor ganteng Jonathan Frizzy mendapatkan vonis delapan bulan penjara dalam kasus vape berisi obat keras atau zat etomidate. Foto: Instagram/ijonkfrizzy

GenPI.co - Aktor ganteng Jonathan Frizzy mendapatkan vonis delapan bulan penjara dalam kasus vape berisi obat keras atau zat etomidate.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyebut Jonathan Frizzy terbukti bersalah.

"Jonathan Frizzy Arques Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," ungkap ketua majelis hakim di PN Tangerang, Rabu (22/10).

BACA JUGA:  Ditahan, Jonathan Frizzy: Hidup Saya Hancur

Hukuman yang akan dijalani Jonathan Frizzy dikurangi dari kurungan yang sudah didapatkannya.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut majelis hakim.

BACA JUGA:  Kondisi Jonathan Frizzy di Lapas, Memar dan Susah Duduk

Majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Jonathan Frizzy.

Hal yang memberatkan ialah perbuatan yang karib disapa Ijonk itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat-obat keras ilegal.

BACA JUGA:  Sudah Jadi Tersangka, Jonathan Frizzy Belum Ditahan, Cuma Wajib Lapor

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," tutur majelis hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |