GenPI.co - KPU Kota Semarang menyatakan tidak akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 13, Lamper Tengah, Semarang Selatan, sebagaimana rekomendasi Bawaslu.
Keputusan untuk tidak menjalankan PSU itu setelah KPU menemukan rekomendasi dari Bawaslu tersebut tidak memenuhi syarat sesuai dalam perundang-undangan.
“Bukan menolak, kami melaksanakan rekomendasi dengan cara berbeda,” kata Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini dikutip dari JPNN.com, Jumat (6/12).
BACA JUGA: KPU: 18 TPS di Jayapura Gelar PSU Karena KPPS Bagikan Surat Suara Sisa
Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan supaya menggelar PSU karena ada seorang pemilih menerima dua surat suara.
Setelah dilakukan kajian dalam PKPU Nomor 17/2024, KPU menyimpulkan kejadian itu tidak memenuhi unsur untuk digelar PSU.
BACA JUGA: Dilaporkan Tim Ridwan Kamil ke DKPP, KPU DKI: Tidak Menghambat Rekapitulasi
Zaini menyampaikan berdasar Pasal 50 ayat 5 PKPU, pelaksanaan PSU bisa dilakukan jika ada lebih dari satu pemilih menggunakan hak pilihnya.
“Sedangkan pada kasus ini, hanya satu pemilih yang dilaporkan mendapatkan dua surat suara. Jadi tidak memenuhi kriteria,” ujarnya.
BACA JUGA: Terkait Peluang Pilkada Jakarta 2 Putaran, KPU DKI: Kami Tidak Mau Berandai-andai
Keputusan tersebut menimbulkan kontroversi di internal KPU Kota Semarang. Dua komisionernya memilih walk out karena tidak sepakat, dan menolak tanda tangan hasil rekapitulasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News