
GenPI.co - Kerugian negara akibat kasus korupsi Sritex dan entitas anak usaha mencapai Rp1 triliun.
Nominal ini dihitung dari angka kredit yang diberikan sejumlah bank pada Sritex.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan jumlah pasti kerugian keuangan negara masih dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BACA JUGA: 8 Pejabat Bank dan Sritex Ditetapkan jadi Tersangka Baru, Langsung Ditahan
“Telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028,00,” kata dia, Selasa (22/7).
Nurcahyo menjelaskan PT Sritex mendapatkan pinjaman dari 3 bank daerah, yakni Bank BJB, Bank DKI Jakarta, dan dan Bank Jateng.
BACA JUGA: 72 Mobil Disita dari Sritex, Kejagung: Diduga Hasil Tindak Pidana
Selain itu, ini ditambah sindikasi bank dengan total sebesar Rp3,5 miliar.
Dia membeberkan jumlah ini dari total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi Sritex hingga Oktober 2024.
BACA JUGA: Uang Rp2 M Disita, Pengacara Bos Sritex: Itu Tabungan Anak, Bukan Hasil Korupsi
Di sisi lain, Sritex mendapatkan kredit dari Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.800.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News