Mbak Ita Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

1 month ago 59
 Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur - GenPI.co
KPK merespons terkait langkah Wali Kota Semarang Mbak Ita mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

GenPI.co - KPK merespons terkait langkah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan permohonan praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku.

“KPK mempersilakan tersangka mengajukan permohonan praperadilan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (7/12).

BACA JUGA:  KPK Geledah Kantor Disdikbud Bengkulu Seusai OTT Gubernur

Dia mengungkapkan KPK melalui Biro Hukum KPK pun akan siap menghadapinya dan mengawal proses persidangan.

Tessa meyakini penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik KPK tersebut sudah selesai dengan prosedur.

BACA JUGA:  Lelang Barang Rampasan Hasil Korupsi, KPK: Paling Banyak dari Rafael Alun

“KPK memiliki keyakinan dalam penetapan tersangka itu telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Gugatan praperadilan itu telah didaftarkan 4 Desember 2024 di PN Jakarta Selatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

BACA JUGA:  KPK Panggil Bos Snack Taro untuk Diperiksa Terkait Kasus Korupsi di PT Taspen

KPK pada 17 Juli 2024 mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |