
GenPI.co - Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan IS ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
IS sudah membuat laporan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Minggu (18/5).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihak yang menjadi korban ialah YM alias YD selaku pencipta lagu.
BACA JUGA: Resmi Mualaf, Ruben Onsu Berterima Kasih kepada Lesti Kejora
“Terlapornya ialah Saudari LK," kata Ade Ary dilansir Antara, Selasa (20/5).
Ade Ary menjelaskan korban merasa sebagai pemilik hak cipta dari beberapa lagu yang di-cover Lesti Kejora.
BACA JUGA: Harus Syuting, Lesti Kejora Tidak Bisa Mudik Lebaran 2025
"Pelapor selaku kuasa dari korban menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan PT ASKM," kata Ade Ary.
Ade Ary menjelaskan Lesti Kejora meng-cover beberapa lagu milik korban sejak 2018 sampai sekarang.
BACA JUGA: Lesti Kejora Pompa ASI untuk Anak, Rizky Billar Rela Tidur Pagi
Setelah itu, Lesti Kejora mengunggah kontennya ke YouTube tanpa meminta izin kepada korban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News