GenPI.co - Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yakni Maqdir Ismail mempertanyakan bukti yang dikantongi KPK terkait penetapan kliennya menjadi tersangka.
“Kalau suap apa ada keterangan atau saksi yang menyebut dan ada bukti Mas Hasto melakukan suap,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (21/1).
Perkara dugaan suap tersebut menjerat tersangka Harun Masiku yang jadi buron dan anggota KPU RI Wahyu Setiawan periode 2017-2022 yang telah divonis penjara.
BACA JUGA: KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda
“Dalam putusan perkara yang lalu, tidak ada (bukti Hasto melakukan suap). Ini hal pertama yang ingin kami tegaskan,” ujarnya.
Sedangkan untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, dirinya juga mempertanyakan terkait buktinya.
BACA JUGA: KPK Siapkan Materi Hadapi Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
“Dalam penegakan hukum, jangan sampai orang menjadi tersangka itu karena ada asumsi,” tuturnya.
Maqdir meyakini lembaga antirasuah tersebut sedang menyiapkan bukti permulaan yang cukup untuk membantah maupun menguatkan dalil penetapan tersangka.
BACA JUGA: KPK Periksa Pj Bupati Jepara soal Kasus Kredit Fiktif PT BPR
Dia meminta supaya publik tidak berprasangka buruk terhadap KPK seusai sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan ditunda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News