GenPI.co - Penyidik KPK memeriksa rektur Utama PT Loco Montrado Siman Bahas alias Bong Kin Phin (SB) terkait kasus dugaan korupsi di PT Antam, Senin (3/2).
Perkara dugaan korupsi itu uyakni kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado.
“Pemeriksaan atas nama SB dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Senin (3/2).
BACA JUGA: Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Nama Jokowi
KPK belum mengungkapkan lebih detail terkait materi apa yang didalami dalam pemeriksaan terhadap Siman Bahar itu.
Lembaga antirasuah itu dalam perkara ini telah menyidangkan eks GM Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam Tbk Dody Martimbang.
BACA JUGA: Soal Vonis Harvey Moeis, eks Wakil Ketua KPK: Tidak Sesuai Panduan MA
Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara terhadap Dodu pada perkara korupsi kerja sama pengolahan anoda logam itu.
Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Bambang Joko Winarno pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.
BACA JUGA: Buronan KPK, Tersangka Korupsi KTP-el Paulus Tannos Ditahan di Changi Prison
“Menjatuhkan pidana terhadap Dody Martimbang berupa pidana penjara enam tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News