GenPI.co - Penyidik KPK menggeledah 13 lokasi di Bengkulu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan penyidik pada 4 sampai 6 Desember 2024.
“Penggeledahan di tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas dan lima kantor di Pemprov Bengkulu,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (7/12).
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Disdikbud Bengkulu Seusai OTT Gubernur
Dalam penggeledahan tersebut penyidik mencari alat bukti lain yang bisa menguatkan alat bukti yang telah dikantongi.
Penggeledahan tersebut juga untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan para tersangka.
BACA JUGA: Lelang Barang Rampasan Hasil Korupsi, KPK: Paling Banyak dari Rafael Alun
Tessa menyampaikan KPK menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan itu. Alat bukti tersebut di antaranya berupa dokumen.
Kemudian surat dan catatan-catatan tangan. Lalu juga ada barang bukti elektronik yang diduga ada kaitan dengan kasus.
BACA JUGA: KPK Panggil Bos Snack Taro untuk Diperiksa Terkait Kasus Korupsi di PT Taspen
Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News