Konflik Nama Band, Kotak Resmi Milik Tantri, Cella, dan Chua

9 hours ago 6
Konflik Nama Band, Kotak Resmi Milik Tantri, Cella, dan Chua - GenPI.co
Permasalahan hak atas nama grup band rock Kotak ternyata masih berlanjut di pengadilan. Foto: Dok Kotak

GenPI.co - Permasalahan hak atas nama grup band rock Kotak ternyata masih berlanjut di pengadilan.

Pada Kamis (15/5), Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman atas perkara Nomor 265/Pdt.G/2024/PN Smn.

Dalam putusan itu, Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang memeriksa gugatan yang diajukan PT, PA, dan JA terhadap Cella Kotak terkait pendirian dan hak atas nama band Kotak.

BACA JUGA:  Konser di Singapura, Foo Fighters Mampir ke Indonesia?

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sleman pertama kali mendaftarkan gugatan pada 15 November 2024.

Setelah melewati serangkaian proses sidang, PN Sleman memutuskan menerima eksepsi dari pihak tergugat pada 13 Maret 2025 

BACA JUGA:  Bintang Tamu Konser God Bless, Ikang Fawzi Merasa Beruntung

PN Sleman menyatakan gugatan tidak bisa diperiksa karena bukan kewenangan institusi itu.

Di sisi lain, Pengadilan Tinggi Yogyakarta juga menguatkan putusan sebelumnya dengan mengandaskan banding dari penggugat.

BACA JUGA:  Konser Day6 di Jakarta Kacau, Mecimapro Kena Batunya

Para anggota Kotak pun menegaskan bahwa nama grup band rock itu milik mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |