
GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai aktivitas tambang nikel di Raja Ampat berpotensi kuat melanggar hak asasi, khususnya di bidang lingkungan hidup.
Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah mengatakan perusakan lingkungan hidup bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hal ini sebagaimana dijamin pada Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
BACA JUGA: Ada Konflik Horizontal di Tambang Nikel Raja Ampat, Komnas HAM Turun Tangan
"Setiap warga negara punya hak dan dijamin dalam konstitusi untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang sehat," kata dia, Jumat (13/6).
Anis membeberkan terdapat 6 pulau kecil di Raja Ampat yang menjadi lokasi penambangan nikel.
BACA JUGA: KKP Ingatkan Bahaya Tambang Nikel bagi Laut dan Terumbu Karang
Padahal keenam pulau ini termasuk dalam kategori pulau kecil yang seharusnya tak boleh untuk tambang.
Hal ini diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
BACA JUGA: Langgar Hukum, 4 Tambang Nikel Raja Ampat Bisa Dipidana
Di sisi lain, kerusakan lingkungan yang luas dan konflik sumber daya alam berpotensi menimbulkan konflik sosial secara horizontal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News