
GenPI.co - Klinik Glafidsya memberikan klarifikasi terkait pencabutan izin edar produk Ribeskin Superficial Pink Aging oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Manajemen Klinik Glafidsya menegaskan bahwa Ribeskin bukan bagian dari lini produk mereka.
Selain itu, Klinik Glafidsya juga mengaku tidak ada produk mereka yang masuk daftar temuan berbahaya BPOM.
BACA JUGA: Izin Edar 34 Produk Kosmetik Dicabut BPOM, Bisa Kerusakan Organ hingga Kanker
Perwakilan Klinik Glafidsya Tengku Zanzabella menjelaskan bahwa Ribeskin merupakan produk asal Korea Selatan yang pernah digunakan dalam prosedur perawatan medis, tetapi tidak dipasarkan sebagai produk klinik.
"Satu hal yang perlu ditekankan, Ribeskin Superficial Pink bukan produk Klinik Glafidsya. Itu dari Korea Selatan dan digunakan banyak klinik lain di Indonesia," ujar Tengku Zanzabella, Minggu (3/8).
BACA JUGA: Buntut Dokter PPDS Anestesi Perkosa Pasien, BPOM Revisi Aturan Obat Bius
Tengku Zanzabella mengatakan bahwa penggunaan Ribeskin bersifat terbatas, dilakukan di bawah pengawasan dokter, dan telah dihentikan jauh sebelum BPOM resmi mencabut izin edar produk tersebut.
Pendiri Klinik Glafidsya Reza Gladys menegaskan bahwa awalnya pihaknya melakukan pembelian Ribeskin secara legal melalui distributor berizin pada Juli 2023.
BACA JUGA: BPOM Temukan 55 Produk Kosmetik berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Asam Retinoat
Produk Ribeskin digunakan sebagai bagian dari layanan medis glowing booster cell, bukan dijual bebas sebagai produk perawatan kulit eceran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News