Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Tidak Ada yang Harus Ditangisi

4 hours ago 7
 Tidak Ada yang Harus Ditangisi - GenPI.co
Nikita Mirzani berencana mengajukan banding setelah mendapatkan vonis empat tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap Dokter Reza Gladys. Foto: Luthfia Miranda Putri/Antara

GenPI.co - Artis cantik Nikita Mirzani berencana mengajukan banding setelah mendapatkan vonis empat tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap Dokter Reza Gladys.

Selain divonis empat tahun penjara, Nikita Mirzani juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Nikita Mirzani mengatakan kuasa hukumnya masih mempunyai usaha lain terkait vonis yang didapatkannya.

BACA JUGA:  Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Kejam

“Masih ada banding, masih ada PK, kasasi,” ujar Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10).

Wanita cantik itu meminta awak media menunggu langkah yang akan diambilnya ke depan.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani: Di Ruang Sidang, Keadilan Sering Sembunyi di Balik Toga

“Kita lihat saja nanti di situ," ujar Nikita Mirzani.

Di sisi lain, Nikita Mirzani tetap berusaha tegar meskipun mendapatkan vonis empat tahun penjara.

BACA JUGA:  Sempat Dianggap Tidak Sopan di Sidang, Nikita Mirzani Jadi Putri Firaun

"Tidak ada yang harus ditangisi, tidak ada yang harus disesali," kata Nikita Mirzani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |