GenPI.co - Dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di perairan laut Tangerang, Banten, mulai diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod.
Isinya adalah permintaan bantuan supaya bisa memberikan buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di area pemasangan pagar laut di Banten.
BACA JUGA: TNI AL: Pagar Laut di Tangerang Masih Tersisa 11,46 Kilometer
Harli membeberkan permintaan bantuan ini dalam rangka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan SHGB dan SHM di perairan laut Tangerang, Banten, tahun 2023-2024 lalu.
“Ya, surat yang beredar itu surat dari kami. Saya sudah konfirmasi ke teman-teman di Pidsus,” papar dia.
BACA JUGA: Sahroni Desak Polisi Cek Unsur Pidana pada Kasus Pagar Laut di Tangerang
Menurut dia, dalam proses penyelidikan, Kejagung mengumpulkan data dan keterangan.
“Kami tentu akan secara proaktif sesuai kewenangan kami, melakukan pengumpulan bahan data keterangan. Karena ini sifatnya penyelidikan, pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan,” tutur dia.
BACA JUGA: KKP Bakal Periksa PT TRPN soal Pagar Laut di Bekasi
Di sisi lain, pihaknya tetap mendahulukan kementerian/lembaga dalam hal pemeriksaan pendahuluan terkait polemik pagar laut ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News