
GenPI.co - Kapuspen Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi merespons terkait kapal induk Amerika Serikat USS Nimitz yang melintasi perairan Aceh.
Kristomei Sianturi mengatakan kapal induk AS tersebut memang diperbolehkan untuk melalui Selat Malaka karena memakai hak transit.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Hukum Laut Internasional atau UNCLOS 1982.
BACA JUGA: Mualem Pastikan Aceh Kelola Potensi 4 Pulau yang Dikembalikan, Termasuk Migas
“Kapal asing, termasuk kapal perang boleh melintas tanpa harus minta izin ke negara pantai,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (21/6).
Dia menyampaikan masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan terkait adanya kapal induk milik Amerika Serikat tersebut.
BACA JUGA: Eks Kombatan GAM Minta Jangan Lagi Rebut Batas Aceh, Ingatkan MoU Helsinki
Kristomei memastikan TNI juga tetap mengawasi pergerakan kapal tersebut, supaya tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun kedaulatan negara.
Dia menyebut pengawasan yang dilakukan TNI ini untuk memastikan kapal tersebut tetap patuh aturan pelayaran internasional.
BACA JUGA: Mualem Bakal Temui Jusuf Kalla Seusai 4 Pulau Sengketa Kembali ke Aceh
“Kapal asing boleh melintas selama patuh terhadap aturan pelayaran internasional, serta tidak membahayakan keamanan wilayah,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News