GenPI.co - Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo yang menjadi tersangka dugaan suap vonis bebas kasus Ronald Tannur mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Heru Hanindyo mengajukan permohonan praperadilan mengenai sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap dirinya.
“Permohonan praperadilan diajukan pada Selasa, 3 Desember 2024,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dikutip dari Antara, Kamis (5/12).
BACA JUGA: Periksa Hakim Kasasi Ronald Tannur, MA: Tidak Ditemukan Pelanggaran
Djuyamto menyampaikan untuk sidang perdana praperadilan tersebut sudah ditetapkan yakni pada Jumat (13/12) mendatang.
“Sidang pertama pada hari Jumat 12 Desember 2024 dengan hakim tunggal yakni Abdullah Mahrus,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (5/12).
BACA JUGA: KY Bentuk Tim Usut Hakim Kasasi Perkara Ronald Tannur Diduga Langgar Etik
Heru Hanindyo atau HH adalah satu dari tiga hakim PN Surabaya yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Sedangkan untuk dua hakim lainnya yang juga menjadi tersangka yakni Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M).
BACA JUGA: Periksa Ibu Ronald Tannur soal Kasus Suap, Kejagung: Kapasitasnya Sebagai Saksi
ED adalah ketua majelis. Sementara itu HH dan M merupakan anggota. Tiga hakim itu ditangkap Kejagung pada Rabu (23/10) lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News