Gubernur Herman Deru Serahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada Petani Sawit di Sumsel

7 hours ago 4
Gubernur Herman Deru Serahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada Petani Sawit di Sumsel - GenPI.co
Herman Deru secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada petani dan pekebun sawit Sumsel tahun 2025. Foto: Pemprov Sumsel

GenPI.co - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada petani dan pekebun sawit Sumsel tahun 2025. Acara penyerahan berlangsung di Auditorium Bina Praja, Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (15/5/2025) sore.

Dalam sambutannya, Herman Deru menegaskan pentingnya perlindungan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja bagi para pekerja. Ia menyebutkan, keberadaan jaminan ini memberikan rasa aman dan kepercayaan diri bagi pekerja dalam menjalankan tugas sehari-hari.

“Pemberian jaminan sosial ini merupakan bentuk pelayanan pemerintah, khususnya kepala daerah, kepada masyarakat. Masih banyak yang belum menyadari pentingnya layanan ini,” ujar Herman Deru.

BACA JUGA:  Gubernur Herman Deru Instruksikan Revitalisasi Jembatan P6 Lalan Muba Rampung Akhir 2025

Ia berharap layanan ini mampu meningkatkan kepercayaan diri para pekerja. 

"Mudah-mudahan layanan ini bisa membuat para pekerja lebih percaya diri karena tahu bahwa mereka dijamin,” tegasnya.

BACA JUGA:  Gubernur Herman Deru Tinjau Lintasan Drag Race dan Road Race JSC Jakabaring

Agar jangkauan program semakin luas, Herman Deru mengimbau BPJS Ketenagakerjaan, terutama kantor cabang di kabupaten dan kota, untuk aktif menjalin komunikasi dengan bupati dan wali kota setempat. Ia menilai iuran program ini cukup terjangkau, hanya belasan ribu rupiah per bulan.

Gubernur juga mengingatkan agar santunan yang diterima digunakan secara bijak oleh para ahli waris.

BACA JUGA:  Gubernur Herman Deru Upayakan ASN Berstatus PPPK di Sumsel Mendapatkan Uang Jaminan Pensiunan Hari Tua

“Dana santunan sebesar Rp42 juta dari Jaminan Kematian bisa ditabung atau dijadikan modal usaha oleh ahli waris,” jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |