
GenPI.co - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
Legislator dari Partai Golkar itu menilai MK sudah jauh melampaui kewenangan ketika mengeluarkan putuan nomor 135/PUU-XXII/2024 itu.
“Saya baca putusan itu secara highlight, MK sudah jauh masuk ranah legislatif,” katanya dikutip dari JPNN, Sabtu (28/6).
BACA JUGA: Tepis Isu Hubungan dengan Prabowo Retak, Golkar Singgung Totalitas Bahlil
Irawan mengungkapkan pihaknya masih mempelajari bagaimana tindak lanjut dari eksekutif terkait putusan MK itu.
“Kami masih pelajari apa tindak lanjut dari putusan itu cukup revisi undang-undang, atau harus melakukan amandemen terhadap UU 1945,” ujarnya.
BACA JUGA: Sarmuji Sebut Golkar Terbuka untuk Jokowi, Tapi Tak Halangi Jika Lebih Pilih PSI
Dia menilai Indonesia tak bisa membangun sistem pemilu serta pemerintahan jika modelnya tambal sulam, karena semua saling terkait.
Irawan menyebut legislatif pun saat ini masih menyusun jalan penataan secara komprehensif dan konstitusional.
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Tak Pasif soal Sengketa 4 Pulau, Golkar Desak Segera Dimediasi
“Berbeda dengan MK yang selama ini sifatnya kasuistik dan parsial. Terlebih pendapat MK juga sering berubah,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News