
GenPI.co - KPK menyita uang tunai dalam berbagai jenis mata uang, 26 dokumen, dan sejumlah barang elektronik dalam penggeledahan sebuah rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terkait kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan uang tunai ini berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terpidana mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“Pada 14-15 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap satu rumah yang beralamat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” kata dia, dikutip Sabtu (17/5).
BACA JUGA: Mantan Ketua DPRD Jatim Diperiksa Soal Korupsi Dana Hibah, KPK Ungkap Perannya
Budi menjelaskan penyidik KPK menyita uang dalam bentuk rupiah Rp788.452.000, 29.100 dolar Singapura, 41.300 dolar Amerika Serikat, dan 1.045 pound sterling.
KPK juga menyita 26 dokumen dan 6 barang bukti elektronik.
BACA JUGA: KPK Periksa Pejabat Situbondo, Selidiki Peran dalam Korupsi Dana PEN
Pihaknya menggeledah sebuah rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sejak Rabu (14/5) pukul 20.00 WIB hingga Kamis (15/5) pukul 01.00 WIB tersebut.
“Dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK,” tegas dia.
BACA JUGA: KPK Rombak Internal, Budi Prasetyo Jadi Jubir Baru Gantikan Tessa
Namun demikian, KPK belum menyebut secara pasti apakah rumah tersebut merupakan milik pengusaha Robert Bonosusatya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News