
GenPI.co - Terpidana kasus korupsi sekaligus Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Humas Lapas Sukamiskin Bandung Yaman Nuryaman mengatakan Mantan Wali Kota Bandung itu sudah bebas bersyarat sejak 13 Juni 2025.
“Pak Yana Mulyana sudah mendapatkan pembebasan bersyarat dan dihadapkan ke Bapas Bandung pada tanggal 13 Juni 2025,” kata Yaman, dikutip Senin (15/9).
BACA JUGA: KPK Didesak Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, PBNU Dukung Usut Tuntas
Yana Mulyana dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu, 13 Desember 2023.
Dia terbukti bersalah dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.
BACA JUGA: KPK Duga Aliran Dana Korupsi Haji ke Mantan Menag: Lewat Orang Terdekat
Selain hukuman pidana, Yana Mulyana juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
Hakim Ketua Hera Kartiningsih menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.
BACA JUGA: Wali Kota Bandung Digugat Terdakwa Korupsi Bandung Zoo, Minta Bantuan Kejati Jabar
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan," kata Kartiningsih.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News