DPR RI Soroti Kasus Agnez Mo, Putusan Pengadilan Disebut Tak Sesuai Ketentuan

5 hours ago 6
DPR RI Soroti Kasus Agnez Mo, Putusan Pengadilan Disebut Tak Sesuai Ketentuan - GenPI.co
Komisi III DPR RI menyoroti kasus Agnez Mo terkait pelanggaran hak cipta lagu milik Ari Bias yang perkaranya telah diputus Pengadilan Niaga Jakpus. (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

GenPI.co - Komisi III DPR RI menyoroti kasus Agnez Mo terkait pelanggaran hak cipta lagu milik Ari Bias yang perkaranya telah diputus Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyebut Agnes Mo melanggar hak cipta itu tidak sesuai ketentuan.

Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan Agnez Mo hanya membawa lagu itu, dan bukan sebagai penyelenggara event.

BACA JUGA:  DPR RI Desak KBRI dan TNI Segera Evakuasi Ratusan WNI di Iran

Sementara, pembayaran royalti sebuagh lagu seharusnya dilakukan pihak penyelenggara event melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Kami sepakat terus mengawal terkait proses hukum yang diajukan dari pihak Mbak Agnez,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (21/6).

BACA JUGA:  Deputi Gubernur BI dan Anggota DPR Diperiksa, KPK Sebut Status Saksi

Dia menyampaikan putusan dalam perkara Agnez Mo ini masih menjadi perbincangan, sampai timbul kegaduhan.

Habiburokhman mengungkapkan putusan hakim dalam perkara itu belum dibatalkan, serta masih berlaku tehadap Agnez.

BACA JUGA:  DPR RI Soroti Kasus CPO, Kejagung Diminta Transparan Agar Tak Muncul Spekulasi

Dia mengatakan putusan itu hanya mengikat untuk dua belah pihak, dan tidak bisa menjadi rujukan pada kasus yang sama lainnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |