Dituntut 12 Tahun Penjara, Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Bebas

4 hours ago 2
Dituntut 12 Tahun Penjara, Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Bebas - GenPI.co
Tiga hakim nonaktif PN Surabaya yang memberikan "vonis bebas" kepada terpidana pembunuhan, Ronald Tannur. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

GenPI.co - Salah satu hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, Heru Hanindyo, meminta untuk dibebaskan dari kasus dugaan suap.

Heru dan 2 hakim nonaktif PN Surabaya dituntut pidana penjara selama 9 hingga 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada Ronald Tannur pada tahun 2024.

Heru membantah menerima uang sebesar Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

BACA JUGA:  Suap Kasus CPO, 2 Hakim Diperiksa Kejagung

"Justru dari fakta persidangan terungkap bahwa saya telah mengingatkan kepada Lisa pada intinya untuk jangan berikan apa pun kepada kami karena ini perkara nyawa dan biarkan kami memutus sesuai fakta persidangan," kata Heru.

Hal ini dibacakan Heru dalam pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4).

BACA JUGA:  199 Hakim Dimutasi, Imbas Skandal Suap?

Dia merasa namanya dijual di persidangan oleh terdakwa hakim lain, yakni Erintuah Damanik.

"Sejatinya hal tersebut tidak pernah terjadi," tegas dia.

BACA JUGA:  Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim Dituntut 9–12 Tahun Bui

Di sisi lain, Heru kecewa saat mengetahui namanya telah dijual oleh Erintuah kepada Lisa untuk kepentingan pribadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |