GenPI.co - KPU DKI merespons terkait adanya laporan dari tim Ridwan Kamil dan Suswono ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Komisioner KPU DKI Fahmi Zikrillah mengatakan pelaporan terhadap penyelenggara pemilu di Pilkada Jakarta itu tidak berpengaruh pada proses rekapitulasi suara tingkat provinsi.
“Saya kita tidak ada pengaruh. Memang ada laporan ke DKPP, tetapi itu tidak menghambat proses rekapitulasi,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (6/12).
BACA JUGA: Eks Komandan Sukarelawan TKN Minta Pendukung Bersiap Menangkan Ridwan Kamil
Dia mengungkapkan KPU DKI laporan dari tim pasangan nomor urut 1 Pilkada Jakarta 2024 itu. KPU DKI pun juga akan mempelajari objek laporannya.
“Kami akan lihat objek dari laporan itu dan akan kami pelajari. Tentu kami akan siapkan jawaban atas laporan itu,” tuturnya.
BACA JUGA: Desak KPU DKI Gelar Pemungutan Suara Ulang, Tim Ridwan Kamil: Ini Kegagalan
Fahmi juga merespons terkait ada pihak yang menyebut KPU Menjadi sumber penyebab tingkat partisipasi publik rendah karena faktor formulir C pemberitahuan.
Dia menyebut KPU di masing-masing kota sudah menyampaikan terkait hal itu ke KPU DKI. Fahmi memastikan nantinya KPU DKI akan menyampaikan jawaban.
BACA JUGA: KPU Sebut Saksi Ridwan Kamil Ogah Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi di 3 Kecamatan
“Kami nanti akan sampaikan berapa persentasi C pemberitahuan yang tidak terdistribukan ke masyarakat,” ucapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News