
GenPI.co - Sebuah tambang ilegal di Gowa Sulawesi Selatan disegel karena diduga merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat.
Kepala Bagian Operasi Polres Gowa Kompol Darwis mengatakan tambang ilegal di Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diduga merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat.
"Sudah dipasang garis polisi di lokasi dan sementara ini dilakukan penyelidikan lanjut. Nanti akan ketahuan, apakah tambang ini memiliki izin atau tidak," kata dia, Rabu (17/9).
BACA JUGA: Menteri LH Ingatkan PT Gag Nikel Soal Limpasan Tambang dan Emisi
Darwis menjelaskan kasus ini terungkap atas laporan warga yang resah dengan adanya aktivitas penambangan diduga ilegal di Dusun Mandengeng Toa, Kabupaten Gowa.
Namun demikian, saat penggerebekan oleh aparat tidak ditemukan aktivitas serta para pekerja tambang.
BACA JUGA: Kasus Suap Izin Tambang Kaltim, Ketua Kadin Dayang Donna Diperiksa KPK
Pihaknya menduga informasi penggerebekan sudah bocor saat hendak eksekusi.
"Ini berdasarkan laporan informasi dari warga, kami diperintahkan Kapolres untuk meninjau langsung lokasi, dan setelah sampai ternyata di lokasi ini sudah tidak ada kegiatan aktivitas pertambangan," papar dia.
BACA JUGA: Prabowo Ungkap 1.063 Tambang Ilegal, Peringatkan Jenderal TNI Polri yang Terlibat
Di lokasi tambang, terdapat banyak lubang besar dan sedang bekas galian alat berat eskavator.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News