GenPI.co - KBRI di Singapura menyebut buronan KPK yakni tersangka kasus korupsi proyek KTP-el Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT) ditahan di Changi Prison.
Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo mengatakan setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara, Paulus ditahan di Changi Prison.
“Sejak 17 Januari 2025, Paulus Tannos dilakukan penahanan di Changi Prison,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (25/1).
BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi KTP-el, Paulus Tannos Ditangkap KPK di Singapura
Dia menyampaikan perintah penahanan sementara itu dikeluarkan Pengadilan Singapura setelah Tannos dihadapkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
“Ini wujud kerja sama, komunikasi, dan koordinasi antara kedua negara dalam memastikan implementasi perjanjian ekstradisi,” ujarnya.
BACA JUGA: Kasus Digitalisasi SPBU, Bos PT Andhiaksa Solusi Komputindo Diperiksa KPK
Tannos sendiri tidak ditangkap langsung oleh penyidik KPK di Singapura. Namun melalui prosedur hukum dengan melibatkan CPIB serta aparat Singapura.
KBRI Singapura pun menghormati sikap CPIB yang tidak menjelaskan secara detiak terkait proses menghadapkan Tannos ke pengadilan.
BACA JUGA: KPK Periksa Kader PDIP Saeful Bahri Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
“Terpenting saat ini Tannos telah ditahan di Changi Prison. Proses hukum sementara berlangsung dalam kewenangan Pengadilan Singapura,” ucapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News