
GenPI.co - Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menuyebut RUU Polri masuk dalam usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas tahun 2025.
Usulan revisi UU tersebut disampaikan saat rapat panitia kerja Baleg DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum Teddy Hiariej di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9).
RUU Polri tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas dibahas 2025 sebagai usulan dari Komisi III DPR RI.
BACA JUGA: Aria Bima Pertanyakan Kompetensi Baleg DPR RI Bahas RUU Pemilu
“Ya sampai sekarang, UU Polri kami masukkan. Bahkan untuk 2025 dan 2026,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (19/9).
Dalam draf Prolegnas Prioritas 2025, RUU Polri menjadi usulan baru yang dinaikkan dari daftar RUU Prolegnas Jangka Menengan Perubahan.
BACA JUGA: DPR RI Minta Tito Karnavian Hentikan Efisiensi Transfer Dana Pusat ke Daerah
Bob Hasan dalam paparannya menyampaikan masuknya RUU Polri ini karena berkaitan dengan dimasukkannya RUU Perampasan Aset untuki dibahas.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut aparati penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan, harus disiapkan untuk menjalankan UU Perampasan Aset.
BACA JUGA: Komisi IV DPR RI Minta Penjelasan KKP soal Polemik Tanggul Beton Cilincing
Komisi III DPR RI dengan masuknya usulan RUU Polri ini, maka akan menyelesaikan RUU KUHAP, RUU Polri, dan RUU Perampasan Aset.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News