
GenPI.co - Wamendagri Bima Arya menyatakan akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut pemilu nasional dan pemilu lokal dipisah.
MK diketahui memutuskan pemilu nasional dan pemilu lokal dipisah dengan jeda waktu 2,5 tahun.
Bima Arya mengatakan Kemendagri saat ini sedang dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu.
BACA JUGA: Bima Arya Bicara Wacana Jawa Barat Jadi 5 Provinsi, Sebut Perlu Kajian Matang
“Kami pelajari dulu detail putusan MK ini. Putusan MK final dan kami letakkan dalam konteks revisi menjadi salah satu masukan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (27/6).
Politikus PAN tersebut menyampaikan pemisahan pemilu nasional dan lokal itu sebelumnya juga pernah menjadi masukan.
BACA JUGA: Bima Arya Sebut 43 Pulau Masih Dalam Sengketa, Terbanyak di Jawa Timur
“Salah satunya yang gencar menyuarakannya adalah dari teman-teman kampus dan pemerhati pemilu,” ujarnya.
MK sebelumnya memutuskan pemisahan penyelenggaran pemilu nasional dan lokal dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun 6 bulan.
BACA JUGA: Bima Arya Minta Kepala Daerah Tak Segan Tindak Ormas yang Langgar Aturan
Pemilu nasional ini meliputi pemilihan anggota DPR RI, DPD, serta presiden dan wakil presiden.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News