
GenPI.co - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid merespons klaim Agung Sedayu Grup yang menyebut anak usaha PT CIS dan PT IAM punya SHGB pagar laut di Tangerang secara prosedural.
Agung Sedayu Grup sebelumnya menyatakan punya keabsahan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
Nusron Wahid mengaku belum mengetahui pengakuan ASG itu. Dia menyatakan hanya melihat bukti secara materiil.
BACA JUGA: Soal SHGB Pagar Laut di Tangerang, Agung Sedayu Grup: Kami Beli
“Terkait pengakuan ASG, urusan ASG. Urusan saya, bukti materiil apa, tempatnya di mana, di mana yang bisa saya batalkan. Itu urusan saya,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (25/1).
Politikus Partai Golkar itu menyebut pengakuan ASG yang punya satu SHGB secara sah dan prosedural merupakan hak mereka.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Pagar Laut
Dia memastikan pihaknya hanya menjalankan aturan yang berlaku dengan berdasar temuan fakta dan data terkait pelanggaran penyalahgunaan SHGB itu.
“Urusan ASG berapa kecamatan itu hak dia. Aku melihatnya bukti fisik. Berapa sertifikat dan lokasinya. Sertifikat itu ada alamatnya semua kok,” ujarnya.
BACA JUGA: Pelaku Skandal Pagar Laut Belum Terungkap, DPR RI: Menghilangkan Kepercayaan
Nusron Wahid memastikan kementeriannya akan menyelesaikan kasus SHGB dan SHM pagar laut di Tangerang secepatnya dan sampai tuntas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News