8 Orang Jadi Tersangka Kasus Suap Tenaga Kerja Asing Kemenaker, KPK: Kami Dalami

7 hours ago 6
 Kami Dalami - GenPI.co
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Dirjen Pemeriksaan Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara (kanan). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

GenPI.co - Sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah Kantor Kemenaker pada Selasa (20/5).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penggeledahan Kantor Kemenaker ini terkait kasus tahun 2020-2023.

BACA JUGA:  Gubernur Jabar Temui KPK Bahas Realokasi Anggaran Rp5 T, Ada Perjalanan Dinas

"Periode 2020 sampai dengan 2023," kata dia, dikutip Rabu (21/5).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:  Kantor Kemenaker Digeledah KPK, Terkait Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing

"Saat ini sudah ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Budi.

Dia mengungkapkan penggeledahan Kantor Kemenaker ini terkait kasus pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

BACA JUGA:  Geledah Rumah Kasus Suap Eks Bupati Kuker, KPK Sita Rp788 Juta hingga 41.300 Dolar AS

Namun demikian, Budi belum mau membeberkan lebih detail 8 tersangka kasus RPTKA di Kemenaker ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |