
GenPI.co - Sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah Kantor Kemenaker pada Selasa (20/5).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penggeledahan Kantor Kemenaker ini terkait kasus tahun 2020-2023.
BACA JUGA: Gubernur Jabar Temui KPK Bahas Realokasi Anggaran Rp5 T, Ada Perjalanan Dinas
"Periode 2020 sampai dengan 2023," kata dia, dikutip Rabu (21/5).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Kantor Kemenaker Digeledah KPK, Terkait Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing
"Saat ini sudah ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Budi.
Dia mengungkapkan penggeledahan Kantor Kemenaker ini terkait kasus pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
BACA JUGA: Geledah Rumah Kasus Suap Eks Bupati Kuker, KPK Sita Rp788 Juta hingga 41.300 Dolar AS
Namun demikian, Budi belum mau membeberkan lebih detail 8 tersangka kasus RPTKA di Kemenaker ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News