
GenPI.co - Sebanyak 5 pejabat Kementerian Agama diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JJ, RH, MAS, AM, dan NA," kata dia, Rabu (17/9).
BACA JUGA: Kuota Haji Khusus Dijual Antarbiro Perjalanan, KPK: Dapat dari Asosiasi
Budi menjelaskan para pejabat Kemenag ini adalah JJ selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2024, RH selaku Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu, dan MAS selaku Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus 2023–2024.
Selain itu, AM selaku Analis Kebijakan pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus 2022–2024, serta NA selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus 2023.
BACA JUGA: Eks Sekjen Kemenag Ungkap Proses Terbitnya SK Kuota Haji Era Menag Yaqut
Kelima saksi tersebut, yakni Jaja Jaelani (JJ), Ramadhan Harisman (RH), M. Agus Syafi (MAS), Abdul Muhyi (AM), dan Nur Arifin (NA).
KPK mulai penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025 lalu.
BACA JUGA: DPR RI Sebut Kasus Kuota Haji Sakiti Perasaan Umat, Kementerian Diminta Tak Ulangi
KPK juga sudah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News