
GenPI.co - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Wamenaker selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari ke depan.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” kata dia, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
BACA JUGA: Layanan K3 Aman Meski Ada Kasus OTT Wamenaker, Menaker: Ada Pakta Integritas
Setyo menjelaskan Wamenaker dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA: OTT Wamenaker, Menaker Yassierli Kena Pukulan Telak: Hormati Proses Hukum KPK
Seperti diberitakan sebelumnya, Wamenaker terkena OTT KPK yang dilakukan pada Rabu (20/8) malam.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut OTT KPK ini terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
BACA JUGA: 22 Kendaraan Mewah Disita KPK Terkait OTT Wamenaker, Ada Nissan GT-R hingga Ducati
Dalam kasus ini, KPK menyita puluhan kendaraan milik para tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News