GenPI.co - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara dan ditambah uang pengganti.
Penambahan vonis uang pengganti itu karena Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Terdakwa divonis membayar uang pengganti Rp 500 juta paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, subsider dua tahun penjara.
BACA JUGA: Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Hakim PT DKI Jakarta juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp 500 juta dengan subsider empat bulan penjara.
“Terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan TPPU,” demikian petikan putusan PT DKI yang dikutip dari Antara, Kamis (26/12).
BACA JUGA: Gazalba Saleh Bantah Lakukan Pencucian Uang dengan Beli Mobil Mewah dan Tanah
Sebelumnya, Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara dan denda RP 500 juta subsider empat bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Namun pengadilan tingkat pertama tersebut tidak menjatuhkan vonis membayar uang pengganti pada Gazalba Saleh.
BACA JUGA: Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi, Gazalba Saleh: Saya Sangat Keberatan
Putusan tingkat banding itu diputus hakim ketua Teguh Harianto dan beberapa hakim anggota yakni Subachran Hardi Mulyono, Sugeng Riyono, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News