GenPI.co - Kementerian Sosial menyodorkan usulan sebanyak 40 nama untuk menjadi pahlawan nasional kepada Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).
Dari puluhan nama ini, ada Presiden kedua RI Soeharto, Presiden keempat Abdurrahman Wahid, hingga aktivis buruh perempuan Marsinah.
“Nama-nama yang telah memenuhi syarat formil akan diteruskan ke Dewan Gelar. Keputusan akhir sepenuhnya ada pada Dewan Gelar untuk menentukan siapa yang akan diajukan kepada Presiden,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dikutip Jumat (24/10).
BACA JUGA: Golkar Sebut Soeharto Berjasa Besar, Layak Diberi Gelar Pahlawan Nasional
Mensos memastikan proses penetapan calon pahlawan nasional dilakukan melalui mekanisme seleksi berlapis.
Usulan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari masyarakat hingga tim ahli tingkat pusat.
BACA JUGA: Tidak Lupa Jasa Pahlawan, YBM PLN UIP JBT Salurkan Bantuan untuk Keluarga Veteran
Dia membeberkan sebelum sampai ke pemerintah pusat, setiap usulan calon pahlawan nasional terlebih dahulu diproses di kabupaten dan provinsi bersama masyarakat serta ahli sejarah.
“Usulan itu harus didukung bukti-bukti yang kuat, dibahas di daerah, lalu dibawa ke provinsi dan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk diproses kembali sebelum naik ke Dewan Gelar,” ungkap dia.
BACA JUGA: Wacana Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, Abidin Fikri: Bisa Mencederai Keadilan
Mensos menilai perbedaan pendapat dari masyarakat terkait daftar nama yang diusulkan menjadi pahlawan nasional adalah bagian dari dinamika sehat dalam penilaian ketokohan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































