
GenPI.co - Uang pengganti kerugian perekonomian negara dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,255 triliun diserahkan Kejaksaan Agung ke negara.
Penyerahan dilaksanakan secara simbolis di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10).
Penyerahan dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA: Uang Rp11 Triliun Disita dari Wilmar Group, Kasus Korupsi CPO Masuk Kasasi
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan uang yang ditunjukkan hanya sebesar Rp2,4 triliun karena keterbatasan tempat.
“Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” kata Jaksa Agung, Senin.
BACA JUGA: Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, 3 Lokasi Digeledah Kejagung
Jaksa Agung menjelaskan uang pengganti ini berasal dari 3 grup perusahaan yang kasus korupsi CPO.
Ketiga perusahaan, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
BACA JUGA: Kejagung Sita Rp1,3 T untuk Pemeriksaan Kasasi Kasus Ekspor CPO
Sebagai informasi, kerugian perekonomian negara akibat kasus korupsi CPO adalah sebesar Rp17 triliun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News