GenPI.co - Transaksi pembayaran virtual melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money (uang elektronik) tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.
Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga menyebut PPN 12% hanya akan dikenakan pada nilai barangnya bukan pada sistem transaksinya.
BACA JUGA: Imbas Kenaikan PPN 12%, Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50% untuk Rumah Tangga
"Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain,” ujar Airlangga, Minggu (22/12).
Airlangga membeberkan jika masyarakat bertransaksi menggunakan QRIS di Indonesia atau di negara yang sudah menggunakan sistem pembayaran virtual ini, maka tidak akan dikenakan PPN 12%.
BACA JUGA: PPN 12% Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang yang Tak Kena
QRIS kini digunakan di berbagai negara di Asia, termasuk Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand.
"Kalau ke sana pun (negara Asia lain) juga pakai QRIS dan tidak ada PPN. Jadi ini kami klarifikasi bahwa payment system tidak dikenakan PPN, karena ini kan transaksi, yang PPN adalah barang," ungkap Menko Airlangga.
BACA JUGA: Siap-Siap! Tarif PPN Naik Jadi 12% Mulai Tahun 2025
Sebagai informasi, PPN resmi naik menjadi 12% mulai berlaku efektif 1 Januari 2025.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News