GenPI.co - Tim kuasa hukum Tom Lembong menyiapkan lima saksi ahli untuk dihadirkan di sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi impor gula di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
Kuasa hukum Tom Lembong yakni Ari Yusuf Amir mengatakan ahli yang akan dihadirkan yakni terkait perdagangan gula.
“Ahli akan menjelaskan bahwa tidak benar informasi surplus gula itu,” katanya dikutip dari Antara, Senin (18/11).
BACA JUGA: Pakar: Hakim Praperadilan Harus Gali Ada Tidaknya Muatan Politik di Kasus Tom Lembong
Hal tersebut disampaikannya seusai sidang perdana gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, pada Senin (18/11).
Dia mengungkapkan lima saksi ahli itu ditujukan supaya bisa melawan pihak termohon yakni Kejagung.
BACA JUGA: Dalami Kasus Tom Lembong, DPR RI: Kami Panggil Jampidsus Dulu
Selain ahli perdagangan gula yang akan menjelaskan mengenai kejadian surplus gula terkait penetapan tersangka Tom Lembong, juga ada ahli hukum administrasi.
Ahli hukum administrasi itu nantinya akan menjelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi menteri terkait perizinan impor.
BACA JUGA: DPR RI Wacanakan Bentuk Panja untuk Dalami Perkara Tom Lembong
Ari menyampaikan secara teknis untuk pihak yang mendantangani izin impor itu adalah pejabat setingkat Dirjen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News