
GenPI.co - Jaksa Iwan Ginting dicopot dari jabatannya terkait kasus dugaan penilapan uang barang bukti (barbuk) investasi bodong robot perdagangan alias robot trading Fahrenheit pada 2023.
Iwan Ginting dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya di Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pencopotan ini adalah sikap cepat Jaksa Agung dalam menindak jaksa yang bermasalah.
BACA JUGA: Jaksa Banding Vonis Tom Lembong, Persoalkan Nilai Kerugian Negara
“Di situ ada kelalaian-kelalaian yang dilakukan. Yang jelas, Jaksa Agung sudah mengambil tindakan langsung terhadap mereka yang terkait dengan adanya peristiwa terjadi seperti itu. Sudah dicopot jabatannya beberapa,” kata dia, dikutip Sabtu (18/10).
Anang mengungkapkan meski dicopot dari jabatan, Iwan Ginta bisa mengajukan banding atas putusan ini.
BACA JUGA: Beras Oplosan Merajalela, Mentan Gandeng Kapolri & Jaksa Agung
“Etiknya sudah kena. Jika dijatuhi etik, memiliki hak untuk menyatakan banding. Silakan mengajukan keberatan terhadap penjatuhan etiknya,” ungkap dia.
Sebagai informasi, Iwan Ginting terlibat kasus penilapan uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit pada 2023.
BACA JUGA: Jaga Transparansi, PLN Libatkan Kejaksaan untuk Kawal Proyek Kelistrikan
Saat itu dia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News