Terbukti Korupsi Gula, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

5 days ago 17
Terbukti Korupsi Gula, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta - GenPI.co
Tom Lembong dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

GenPI.co - Mantan Menteri Perdagangan periode Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti korupsi kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016.

Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

"Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

BACA JUGA:  Tom Lembong Minta Izin Berobat ke RS Jelang Sidang Vonis

Hakim ketua menyatakan kasus korupsi importasi gula ini membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp194,72 miliar.

Hakim menilai Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 M, Dituntut 7 Tahun dan Denda Rp750 Juta

Hal memberatkan Tom Lembong dinilai mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen gula kristal putih.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah pada 2015–2016 kepada 10 perusahaan.

BACA JUGA:  iPad dan MacBook Disita Kejagung, Tom Lembong Tulis Pledoi Pakai Tangan

Surat ini tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |