
GenPI.co - Pendiri grup band rock Dewa 19 Ahmad Dhani dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena menghina marga Pono.
Ahmad Dhani pun diberi sanksi teguran lisan dan diminta meminta maaf kepada Rayen Pono selaku pelapor.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyebut Ahmad Dhani bersalah dan melanggar kode etik sebagai anggota DPR.
BACA JUGA: Soal Pelaporan Terhadap Ahmad Dhani, MKD DPR RI: Kami Sudah Periksa Pengadu
Ahmad Dhani diberi sanksi teguran lisan dan diminta meminta maaf kepada pengadu dalam jangka waktu tujuh hari.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa Teradu Yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Nazaruddin Dek Gam.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Santai Dilaporkan Rayen Pono ke MKD DPR
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menjelaskan Ahmad Dhani harus meminta maaf dalam tempo tujuh hari sejak keputusan dikeluarkan.
“Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," kata Dek Gam.
BACA JUGA: Buat Laporan Polisi, Rayen Pono Minta Ahmad Dhani Kooperatif
Sebelumnya, MKD memanggil musisi Rayen Pono sebagai pelapor pada Selasa (6/5).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News