Terbuai Janji, 26 PMI Ilegal Nyaris Dikirim ke Malaysia, Dijanjikan Gaji Rp5 Juta

5 hours ago 3
Terbuai Janji, 26 PMI Ilegal Nyaris Dikirim ke Malaysia, Dijanjikan Gaji Rp5 Juta - GenPI.co
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyerahkan pekerja migran ilegal ke BP3MI Sumut. (Foto: ANTARA/HO-Ditreskrimum Polda Sumut)

GenPI.co - Pengiriman sebanyak 26 orang pekerja migran ilegal di Deli Serdang digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatra Utara.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Sumaryono mengatakan mereka dijanjikan bisa bekerja di Malaysia oleh agen pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

Para calon PMI ilegal ini diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga, pekerja kilang, dan pekerja kebun.

BACA JUGA:  Jadi PMI Korban Penembakan di Malaysia, Jenazah Victor Simaremare Akhirnya Kembali ke Indonesia

Mereka dijanjikan gaji sebesar 1.500 RM atau setara sekitar Rp5 juta per bulan.

“Kami menetapkan tiga orang tersangka berinisial MF, K dan HR yang diduga menjadi agen pengiriman pekerja migran ilegal tersebut," kata dia, dikutip Senin (19/5).

BACA JUGA:  Upaya Pemberangkatan PMI Ilegal Berhasil Digagalkan di Kepri

Sumaryono menjelaskan orang pekerja migran ilegal tersebut terdiri dari 18 orang laki-laki dan 8 orang perempuan.

Para PMI ilegal ini berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur sebanyak 12 orang, Nusa Tenggara Barat 2 orang, Aceh 7 orang, 1 orang dari Jawa Tengah, Jawa Timur 1 orang, Sumut 2 orang, dan 1 orang dari Riau.

BACA JUGA:  BP3MI Sebut PMI yang Tewas Ditembak APMM Diduga Warga Riau

"Pekerja migran yang hendak berangkat tersebut membayar biaya pemberangkatan sebesar Rp5 juta per orang dari wilayah Sumut ke Malaysia," ungkap dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |