
GenPI.co - Kuasa Hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, meminta Komnas Perempuan tidak melakukan intevensi terkait proses hukum perceraian kliennya dengan artis cantik Paula Verhoeven.
Fahmi Bachmid menjelaskan Baim Wong tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama menikah dengan Paula.
Fahmi berkaca dari putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) pada 16 April 2025.
BACA JUGA: Kubu Baim Wong Tegaskan Tidak Ada KDRT Terhadap Paula Verhoeven
“Berdasarkan putusan dalam pertimbangan itu, tidak terbukti adanya KDRT,” kata Fahmi Bachmid sebagaimana dikutip dari HepiNews di YouTube, Sabtu (3/5).
Fahmi Bachmid juga mengimbau Komnas Perempuan berhati-hati ketika menanggapi laporan Paula Verhoeven.
BACA JUGA: Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Sudah Bertemu Anak
“Biarkan hukum berjalan sebagaimana mestinya," tegas Fahmi.
Sebelumnya, Paula Verhoeven membuat laporan ke Komnas Perempuan setelah diputus cerai dari Baim Wong.
BACA JUGA: Kubu Baim Wong Ogah Tanggapi Audio Dugaan Paula Verhoeven Selingkuh
Salah satu isi laporan ialah dugaan KDRT yang dilakukan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News