Agus Difabel Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Soroti Soroti Sikap Tak Kooperatif

3 hours ago 2
Agus Difabel Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Soroti Soroti Sikap Tak Kooperatif - GenPI.co
Terdakwa selaku penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus difabel tersenyum. (Foto: ANTARA/Dhimas Budi Pratama)

GenPI.co - Terdakwa I Wayan Agus Suartana (IWAS) alias Agus difabel dituntut pidana penjara 12 tahun dalam perkara pelecehan seksual yang dilakukannya di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ricky Febriandi mewakili tim jaksa penuntut umum Kejati NTB dan Kejari Mataram mengatakan tuntutan pidana 12 tahun penjara ini adalah ancaman paling berat dalam dakwaan.

Terdakwa Agus difabel merupakan seorang penyandang tunadaksa.

BACA JUGA:  Polresta Malang Kota Panggil Dokter AY Pelaku Pelecehan Pasien di Malang

"Iya, tuntutan 12 tahun penjara ini ancaman maksimal sesuai dakwaan yang kami terapkan dalam tuntutan, Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata JPU Ricky, dikutip Selasa (6/5).

JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

BACA JUGA:  Siswi SMK di Jaktim Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru

Dalam kasus ini, JPU menuntut hukuman ini kepada terdakwa dengan mempertimbangkan jumlah korban pecelehan seksual lebih dari 1 orang dan dilakukan berulang-ulang.

"Selama persidangan juga terdakwa tidak ada menunjukkan sikap menyesali perbuatannya, tidak mengakui juga. Itu masuk pertimbangan yang memberatkan,” papar dia. 

BACA JUGA:  Kasus Pelecehan oleh Dokter Kandungan di Garut, Korban Jadi 5 Orang

Ricky menjelaskan dalam dakwaan sebenarnya ada juncto atau pertalian dengan Pasal 15 UU TPKS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |