Mantan Direktur PT Timah Dipenjara 10 Tahun dan Denda Rp750 Juta

5 hours ago 4
Mantan Direktur PT Timah Dipenjara 10 Tahun dan Denda Rp750 Juta - GenPI.co
Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk. 2017—2020 Alwin Albar dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025). (Foto: ANTARA/Agatha Olivia)

GenPI.co - Mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar divonis penjara selama 10 tahun.

Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk 2017—2020 itu terbukti korupsi dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015—2022.

Alwin juga didenda sebesar Rp750juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 6 bulan.

BACA JUGA:  Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal Saat Jalani Hukuman

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Alwin terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

"Majelis hakim berpendapat bahwa hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan dan bermanfaat bagi terdakwa dan masyarakat," kata dia, dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5).

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Timah, Mantan Dirjen Minerba Dituntut 8 Tahun Bui

Alwin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Viral Video Hina Pekerja Honorer Pakai BPJS, Pegawai PT Timah Dipecat

Hakim Ketua menyebut hal yang memberatkan adalah Alwin dinilai tidak membantu program pemerintah memberantas korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |