
GenPI.co - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono divonis penjara selama 4 tahun.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015—2022 terbukti korupsi kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022.
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji mengatakan Bambang terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal Saat Jalani Hukuman
"Terdakwa Bambang telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia, dikutip Selasa (6/5).
Bambang juga dikenai denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
BACA JUGA: Vonis Helena Lim Kasus Timah Diperberat, Jadi 10 Tahun Penjara
Hakim Ketua mempertimbangkan beberapa hal memberatkan terdakwa.
Bambang dinilai tidak membantu program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
BACA JUGA: Viral Video Hina Pekerja Honorer Pakai BPJS, Pegawai PT Timah Dipecat
Selain itu, terdakwa juga tidak merasa bersalah atas perbuatannya korupsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News