GenPI.co - Perizinan pemanfaatan hutan sebanyak 18 perusahaan akan dicabut Kementerian Kehutanan.
Hal ini ditegaskan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto terkait pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Raja Juli menyebut izin pengelolaan ini terbit cukup lama, tetapi 18 perusahaan tersebut tak kunjung memanfaatkan.
BACA JUGA: Raja Juli Antoni: Prabowo Komitmen Rampungkan IKN dalam 4 Tahun
"Ada pihak yang swasta telah diberi izin memanfaatkan hutan, tetapi tidak dimaksimalkan, sehingga Pak Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan tadi," kata Raja Juli, Senin (3/2).
Dia membeberkan 18 perusahaan itu menerima PBPH cukup lama, ada yang sejak tahun 1997, 1998, dan sejak 2006 serta 2010.
BACA JUGA: Pidato Prabowo Tak Singgung IKN, Raja Juli: Beliau Akan Meneruskan
Di sisi lain, Menhut membeberkan kawasan hutan yang dimanfaatkan ini tersebar dari Aceh sampai Papua.
Sedangkan total luas kawasan hutan itu mencapai 526.144 hektare (ha).
BACA JUGA: Raja Juli Jamin Kementerian ATN/BPN Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf
Menurut dia, kebijakan pencabutan izin itu akan ditetapkan kemarin (3/1) atau hari ini (4/1).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News