GenPI.co - Kejagung menangkap tersangka kasus dugaan korupsi timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Hendry Lie di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Senin (18/11) malam.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan peran Hendry Lie selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN pada kasus itu.
“Hendry Lie secra sadar dan sengaja melakukan kerja sama penyewaan alat processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (19/11).
BACA JUGA: Sandra Dewi Kembali Dihadirkan di Sidang Korupsi Timah
Dia mengungkapkan biji timah hasil peleburan dua perusahaan itu berasal dari CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk untuk menerima biji timah dari tambang ilegal.
“Diketahui, disadari, diinsafi, timah yang diolah itu didapat dari hasil penambangan secara ilegal,” tuturnya.
BACA JUGA: Hari Ini Sandra Dewi Jadi Saksi Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis
Akibat perbuatan puluhan tersangka, termasuk Hendry Lie ini mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp 300 triliun.
Kejagung menetapkan Hendry Lie sebagai tersangka pada 15 April 2024. Dia kemudian berhasil ditangkap di Bandara Soekarno-Hatrta setelah kembali dari Singapura pada Senin (18/11).
BACA JUGA: Jadi Saksi Korupsi Timah, Sandra Dewi: Suami Saya Tidak Pernah Membelikan Tas
Qohar menyampaikan penyidik Kejagung pun telah menyita sejumlah aset milik Hendry Lie yang terkait dengan kasus timah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News