GenPI.co - Izin edar sebanyak 21 produk kosmetik dicabut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena kandungannya tidak sesuai dengan data yang didaftarkan dan di kemasan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pencabutan izin edar kosmetik ini dilakukan setelah pengawasan intensif terhadap produksi kosmetik.
Ini termasuk memantau isu yang beredar di masyarakat.
BACA JUGA: Izin Edar 34 Produk Kosmetik Dicabut BPOM, Bisa Kerusakan Organ hingga Kanker
“Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjutinya,” kata dia, Sabtu (9/8).
Taruna menjelaskan produk-produk ini ditemukan mengandung komposisi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan ataupun informasi pada kemasan.
BACA JUGA: Transaksi Kosmetik Ilegal Capai Rp31 Miliar, Yogyakarta Tertinggi
Pihaknya menemukan perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya pada sejumlah produk.
Di sisi lain, sebagian besar pelanggaran dari kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
BACA JUGA: BPOM Temukan 55 Produk Kosmetik berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Asam Retinoat
Dia mengungkapkan ketidaksesuaian ini bisa menimbulkan risiko kesehatan, seperti reaksi alergi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































